Jumat, 08 Januari 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Bentuk anggota

1.      Anggota biasa

yaitu keanggotaan berdasarkan prosedur organisasi

2.      Angota Luar Biasa

Yaitu anggota yang sudah berakhir masa keanggotaannya akan tetapi masih loyal dan aktif terhadap organisasi

3.      Anggota kehormatan

Yaitu keanggotaan berdasarkan ketetapan pengurus untuk orang-orang yang anggap layak dan berjasa

 

Pasal 2

Masa Keanggotaan

a.      Masa keanggotaan berakhir 1 tahun setelah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi atau yang sederajat, dan kemudian menjadi anggota luar biasa

b.      Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:

·        Telah habis masa keanggotaannya

·        Meninggal dunia

·        Atas permintaan sendiri

·        Diberhentikan

 

Pasal 3

Hak Anggota

a.      Anggota berhak mengikuti seluruh kegaiatan, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada pengurus

b.      Anggota berhak menjadi panitia pelaksana kegiatan dan pengurus, memiliki hak pilih dan dipilih.

Pasal 4

Kewajiban anggota

a.      Menjaga nama baik anggota

b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIMBOJA

c.      Menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku di HIMBOJA

Pasal 5

skorsing/penon-aktifan

a.      Anggota dapat diskor atau di non-aktifkan karena

·        Bertindak berntentangan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan HIMBOJA

·        Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HIMBOJA

 

b.      Anggota diskor atau dinon-aktifkan, dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu

 

0 komentar:

Posting Komentar

Share |
 
Copyright 2009 Weblog Himboja. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan