Kamis, 14 Januari 2010

Gigi Satu Bae Belom Abih…

Seorang mantan Suku Anak Dalam (SAD) separuh tua (separuh muda juga tentunya), kini sedang bangga-bangganya. Ia baru saja membeli motor baru. Kontan lagi. Tak pakai kredit-kreditan. Maklum saja ia baru menjual kebun karetnya. Cuma ada satu masalah, ia sama sekali belum bisa mengendarai motor. Jangankan motor, membawa sepeda saja ia belum pernah. Walhasil, agak repot juga ia belajar mengendarai motor barunya itu.

Di jalan kampung pemukiman yang baru saja menjadi kediamannya itu, ia mulai belajar. Bersama seorang temannya yang sudah berpengalaman di jok belakang motor, ia mulai belajar memencet starter. Temannya yang di belakang menjadi pemandu.

Teman : “Ha, Bujang, mulailah tekan setarter tu…” tak jelas juga kenapa temannya memanggilnya Bujang.

Bujang : “Siap laksanakan!” Tangannya yang kekar dan kuat mulai menggenggam gas.

Tombol starter telah dinyalakan, mesin motor menderu. Si Bujang tampak gugup. Lebih gugup dari pengalaman malam pertama dengan isterinya dulu. Maklumlah, membawa motor pengalaman baru baginya.

Teman : “Injak gigi, sekali bae. Masuk gigi satu tu namonyo…”

Bujang : “Yang mano nan namonyo gigi ko ha! Kawan elok-elok kasi petunjuk!”

Teman “ Ai.., nduk, Kawan Jang! Nan kawan injak di kaki kiri tu apo namonyo. Ha, tekanlah kaki kawan di situ! Kalu ndak bisa ditekan kau hentak!”

Petunjuk temannya mulai dipahami Bujang satu persatu. Sepersekian detik kemudian motor mulai berjalan, kendati agak sempoyongan karena tangan Bujang bergetar-getar. Tak mau ikut-ikutan tersungkur karena pembawaan motor Bujang yang menyedihkan, sang teman mulai kasih petunjuk lagi.

Teman : “Ha, Jang. Kawan masuk lagilah ke gigi duo. Injak sekali lagi nan di kaki kiri kau tu…”

Bujang : Kamu ko bagaimano…, katonyo paham motor. Gigi satu bae belum abih, nak masuk pulak ka gigi duo. Boros. Aku sampai jual kebun nak buat beli ko motor. Ndak bautak kawan ko!!” kata Bujang marah-marah kesal.


Kok Betigo Bae???

Tiga orang mantan Suku Anak Dalam (SAD) yang kini sudah menetap di sebuah pemukiman—menaiki satu motor. Menurut rencana, mereka akan meraun-raun ke kota Muara Bungo. Tentu sekalian mencoba motor baru yang dibeli salah satu diantara mereka. Ketika memasuki areal wajib taat lalu lintas kota Muara Bungo, kontan saja mereka distop polantas.

Polisi : “Selamat Siang, Pak!”

SAD : “Aponyo yang perlu diselamatkan siang tu, Pak?”

Polisi : (Bingung, tapi ia lebih memilih tidak mengindahkan jawaban—atau lebih tepatnya pertanyaan balik—yang tak ia sangka-sangka itu). “Bapak-bapak tahu kenapa motor saudara diberhentikan.

SAD : “Ndak tahu lah, Pak!” jawab mereka polos.

Polisi : “Kenapa Bapak-bapak menaiki motor bertiga…?”

SAD : “Nah itu dio masalahnyo, Pak. Kami tadi rencananyo naik motor berempat, tapi sudah tak muat, Pak!”***


zamie

Jumat, 08 Januari 2010

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA BUNGO JABODETABEK (HIMBOJA)

BAB I

KETENTUAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek (HIMBOJA)

Pasal 2

Waktu

Organisasi ini didirikan pada hari Minggu 13 Desember 2009 dalam rangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Tempat

Organisasi ini bertempat di JABODETABEK

Pasal 4

Azaz

Organisasi ini berazaskan kekeluargaan

Pasal 5

Tujuan

Organisasi ini bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki nilai religius, ikatan emosional, memperluas wawasan dan kepedulian sosial serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang madani

Pasal 6

Sifat

Organisasi ini bersifat independen

Pasal 7

Fungsi

Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek berfungsi sebagai:

  1. Wadah perhimpunan mahasiswa untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian, pengembangan wawasan dan pengabdian
  2. Wadah bagi pertumbuhan dan pemenuhan kebutuhan yang bersifat kekeluargaan
  3. Fasiltator aspirasi mahasiswa Bungo

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Anggota

  1. Anggota himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek adalah mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dan atau yang sederajat, yang mempunyai garis keturunan atau berdomisili di Bungo dan memiliki loyalitas tinggi terhadap permasalahan Bungo
  2. Anggota Mahasiswa Bungo Jabodetabek terdiri dari

·        Anggota Biasa

·        Anggota Kehormatan

·        Anggota Luar Biasa

 

BAB III

Struktur Organisasi

 

Pasal 9

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi organisasi ini dipegang oleh MUBES

Pasal 10

Kepemimpinan organisasi ini dipegang oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek

 

BAB IV

PERBENDAHARAAN

 

Pasal II

Sumber Pembendaharan

Pembendaharaan Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek diperoleh dari:

·        Donatur-donatur

·        Iuran Anggota

·        Usaha-usaha lain yang sah dan halal

 

BAB V

PEMBUBARAN

 

Pasal 12

Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh MUBES

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 13

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh MUBES

Pasal 14

Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.

Share |
 
Copyright 2009 Weblog Himboja. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan