Jumat, 08 Januari 2010

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA BUNGO JABODETABEK (HIMBOJA)

BAB I

KETENTUAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek (HIMBOJA)

Pasal 2

Waktu

Organisasi ini didirikan pada hari Minggu 13 Desember 2009 dalam rangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Tempat

Organisasi ini bertempat di JABODETABEK

Pasal 4

Azaz

Organisasi ini berazaskan kekeluargaan

Pasal 5

Tujuan

Organisasi ini bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki nilai religius, ikatan emosional, memperluas wawasan dan kepedulian sosial serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang madani

Pasal 6

Sifat

Organisasi ini bersifat independen

Pasal 7

Fungsi

Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek berfungsi sebagai:

  1. Wadah perhimpunan mahasiswa untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian, pengembangan wawasan dan pengabdian
  2. Wadah bagi pertumbuhan dan pemenuhan kebutuhan yang bersifat kekeluargaan
  3. Fasiltator aspirasi mahasiswa Bungo

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Anggota

  1. Anggota himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek adalah mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dan atau yang sederajat, yang mempunyai garis keturunan atau berdomisili di Bungo dan memiliki loyalitas tinggi terhadap permasalahan Bungo
  2. Anggota Mahasiswa Bungo Jabodetabek terdiri dari

·        Anggota Biasa

·        Anggota Kehormatan

·        Anggota Luar Biasa

 

BAB III

Struktur Organisasi

 

Pasal 9

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi organisasi ini dipegang oleh MUBES

Pasal 10

Kepemimpinan organisasi ini dipegang oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek

 

BAB IV

PERBENDAHARAAN

 

Pasal II

Sumber Pembendaharan

Pembendaharaan Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek diperoleh dari:

·        Donatur-donatur

·        Iuran Anggota

·        Usaha-usaha lain yang sah dan halal

 

BAB V

PEMBUBARAN

 

Pasal 12

Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh MUBES

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 13

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh MUBES

Pasal 14

Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Share |
 
Copyright 2009 Weblog Himboja. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan