BAB I
KETENTUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek (HIMBOJA)
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada hari Minggu 13 Desember 2009 dalam rangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini bertempat di JABODETABEK
Pasal 4
Azaz
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki nilai religius, ikatan emosional, memperluas wawasan dan kepedulian sosial serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang madani
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat independen
Pasal 7
Fungsi
Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek berfungsi sebagai:
- Wadah perhimpunan mahasiswa untuk mencapai cita-cita pembinaan kepribadian, pengembangan wawasan dan pengabdian
- Wadah bagi pertumbuhan dan pemenuhan kebutuhan yang bersifat kekeluargaan
- Fasiltator aspirasi mahasiswa Bungo
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
- Anggota himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek adalah mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi dan atau yang sederajat, yang mempunyai garis keturunan atau berdomisili di Bungo dan memiliki loyalitas tinggi terhadap permasalahan Bungo
- Anggota Mahasiswa Bungo Jabodetabek terdiri dari
· Anggota Biasa
· Anggota Kehormatan
· Anggota Luar Biasa
BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi organisasi ini dipegang oleh MUBES
Pasal 10
Kepemimpinan organisasi ini dipegang oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal II
Sumber Pembendaharan
Pembendaharaan Himpunan Mahasiswa Bungo Jabodetabek diperoleh dari:
· Donatur-donatur
· Iuran Anggota
· Usaha-usaha lain yang sah dan halal
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh MUBES
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan oleh MUBES
Pasal 14
Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar